Desas-desus Ganjil Genap Jakarta Hari Ini dan Polemik yang Membersamainya
Polemik ganjil genap Jakarta hari ini masih juga bergulir. Arus lalu lintas khas Jakarta yang ramai dan macet adalah latar belakang lahirnya aturan ganjil genap ibu kota. Pun ditambah lagi dengan kondisi pandemi yang mewajibkan physical distancing membuat regulasi ini kian betah mendekam di tengah hiruk pikuk metropolitan.
Desas-desus rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan aturan ganjil genap kendaraan bermotor kini semakin santer terdengar. Hal ini memicu beragam respon dari berbagai lapisan masyarakat dan pejabat daerah.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, salah satunya. Ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut bisa kembali berlaku namun dengan pertimbangan penambahan kapasitas angkutan umum. Pendapat ini berdasarkan fakta masyarakat Jakarta yang mayoritas bekerja dengan akses kendaraan pribadi sehingga jalanan menjadi lebih penuh dan sesak.
Baca Juga : Harga Innova 2021 dan Alasan Kenapa Innova Masih Menjadi MPV Favorit
Dilematika Situasi dan Akomodasi
Masalah selanjutnya kemudian muncul. Peralihan mode transportasi ini tentu akan mendorong masyarakat untuk lebih banyak mengakses angkutan umum, dengan kata lain akan terjadi kedekatan jarak fisik. Hal tersebut menjadi dilema pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap jakarta hari ini.
Kondisi pandemi yang belum juga usai membuat pemerintah harus memutar otak. Salah-salah, masalah kemacetan belum sepenuhnya beres, klaster baru Covid 19 malah bermunculan. Terlebih kesiapan angkutan umum juga belum merata. Hanya pada jalan-jalan tertentu seperti Jalan Sudirman-Thamrin saja, belum menyeluruh.
Akomodasi angkutan umum menjadi fokus utama permasalahan apabila ganjil genap jakarta hari ini berlaku. Bukan saja kecakapan secara fisik angkutan dan muatan namun juga rute dan aksesibilitasnya menjadi persoalan lain yang harus clear dahulu.
Belum Resmi Berlaku
Isu ganjil-genap jakarta hari ini masih hanya sebatas wacana. Belum ada keputusan resmi terkait pemberlakuan tersebut. Wacana ini juga hadir melihat kenaikan kepadatan lalu lintas terlebih pada waktu pagi hari di mana banyak orang mulai berangkat bekerja.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengkonfirmasi mengenai wacana tersebut bahwasanya pemberlakuan kembali skema ganjil genap perlu pertimbangan banyak faktor. Dari mulai penerapan PPKM skala mikro hingga akses jalan itu sendiri. Pun jika benar nanti aturan ini berlaku, tidak serta merta langsung untuk semua ruas jalan melainkan bertahap. Butuh penyesuaian dengan kesiapan ruas jalan masing-masing.
Ruas jalan bukan hanya tentang bisa tidaknya moda transportasi massal melewatinya namun juga teknis lain seperti papan pemberitahuan mengenai pemberlakuan aturan ganjil genap yang kerap terpampang pada sisi samping jembatan layang.
Aspek lain yang harus mendapat pengawasan serius adalah keseriusan pemberlakuan aturan ganjil genap itu sendiri. Amunisi petugas lalu lintas yang wajib mengawasi setiap kendaraan khususnya yang melanggar aturan, menjadi dasar penegakan hukum berlakunya regulasi satu ini.
Tanpa pengawasan yang ketat, pemberlakuan semacam ini bisa jadi hanya formalitas belaka. Sisanya omong kosong dan dongen. Akibatnya, masalah kemacetan tak juga selesai. Malah, justru timbul masalah baru, pendisiplinan lalu lintas kendaraan bermotor.
Operasi gabungan kembali gencar dan razia menjadi masalah baru bagi masyarakat yang tak ingin ribet dan terlambat datang ke kantor sehingga banyak menghindari jalan utama guna percepatan perjalanan.
Baik pihak Dirlantas, Dishub maupun masyarakat awam telah menanggapi rumor pemberlakuan regulasi ini dengan beragam perspektif. Namun tetap saja, penentu kebijakan adalah gubernur. Ganjil genap Jakarta hari ini ada di tangan Anies Baswedan. Berlaku kembali atau tidak, tetap saja, polemik mengatasi masalah kemacetan akan tetap ada dan berlipat ganda.